Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

1.000 Pengacara Kawal Kasus Hasto Kristiyanto, Hanya Maqdir Ismail yang Dampingi Pemeriksaan KPK

Ronny mengungkapkan, Hasto dikawal oleh seribu pengacara dari berbagai organisasi advokat seluruh Indonesia dalam proses hukum ini

YouTube KompasTV
Maqdir Ismail (kiri) mendamping Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Ronny mengungkapkan, Hasto dikawal oleh seribu pengacara dari berbagai organisasi advokat seluruh Indonesia dalam proses hukum ini 

Selain itu, dia juga sempat menyinggung mengenai gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu.

Hasto menegaskan dirinya mempunyai hak untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

"Sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana, bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan," ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.

Penasihat hukumnya, kata Hasto, bahkan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK soal praperadilan itu.

"Sehingga, pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut."

"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut, nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan," ujarnya.

Meski demikian, Hasto tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada KPK.

Karena dia percaya, KPK akan menempuh prosedur hukum sebaik-baiknya dan tetap menganut asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Berangkat Penuhi Panggilan KPK dari Kantor DPP PDIP Menteng, Sempat Tebar Senyuman

"Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ucap Hasto.

"Kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah," sambungnya.

Sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, dengan pihak termohon adalah KPK.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya juga telah menerima permohonan gugatan praperadilan tersebut.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat.

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

Untuk sidang praperadilan perdana nanti, rencananya akan digelar pada Selasa (21/1/2025) mendatang.

KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Hasto

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved