Minggu, 5 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Respons PIK 2 Soal Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Banten: Bukan Dari Kami

Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 angkat bicara soal pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Manajemen Pengelola PIK 2, Toni di Tangerang, Banten, Minggu (12/1/2025). 

Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.

Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter,” ucap Sumono.

Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Terpisah, Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen M Yasin Kosasih menyatakan pemagaran di laut Tangerang Banten akan dibongkar.

Hal itu dilakukan karena nelayan terganggu aktivitasnya dalam mencari ikan.

“Apabila menggangu ketertiban umum dalam hal ini adalah nelayan terganggu sebaiknya dibongkar,” ucap Yasin kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

Menurutnya, penyegelan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan kewenangannya.

Yasin menuturkan bahwa Korpolairud selalu mendukung tindakan dari KKP tersebut.

“Kita selalu bekerja sama dengan KKP,” ungkapnya.

Sejauh ini, Polri belum melakukan penyelidikan terkait siapa sosok yang memasang pagar laut.

Kakorpolairud menambahkan bahwa izin untuk penyelidikan di wilayah perairan itu dikeluarkan KKP.

Namun apabila terjadi gejolak di lokasi, Polri akan langsung menindaklanjuti.

“Apabila ada konflik sosial maka polri akan turun,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved