Jumat, 3 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

BEM SI Soroti Polemik Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Minta Pemerintah Segera Lakukan Evaluasi

Herianto, Koordinator Pusat BEM SI, dengan tegas mempertanyakan fungsi pengawasan KKP, terutama di wilayah pesisir.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pagar laut misterius yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Pagar tersebut adalah bagian dari pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menuntut pertanggungjawaban Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Trenggono, soal polemik pagar laut sepanjang 30 kilometer yang viral di kawasan pesisir Tangerang. 

Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi kinerja kementerian tersebut.

Herianto, Koordinator Pusat BEM SI, dengan tegas mempertanyakan fungsi pengawasan KKP, terutama di wilayah pesisir.

 

Ia menyoroti fakta bahwa pagar laut sepanjang itu tidak mungkin dibangun dalam waktu singkat tanpa terdeteksi oleh otoritas terkait.

“Ini sangat mencurigakan dan menunjukkan kelalaian yang serius. Bagaimana mungkin pagar laut sepanjang 30 kilometer bisa muncul tanpa ada tindakan sejak awal? Apalagi ini terjadi di pesisir kota, bukan di daerah terpencil,” ujar Herianto kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

Kritik BEM SI, dikatakan Herianto, berpusat pada langkah KKP yang dinilai reaktif dengan melakukan penyegelan setelah kasus ini viral di publik. 

Herianto menilai tindakan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan preventif yang seharusnya menjadi tugas utama kementerian.

“KKP terlihat seperti baru bangun tidur. Ini bukan sekadar soal pagar, tapi soal ketidakmampuan dan ketidakseriusan dalam menjalankan tugas pengawasan laut yang diamanatkan oleh UUD. Publik berhak tahu, apakah ini kelalaian, kekurangan sumber daya, atau ada pembiaran yang disengaja?” kata Herianto.

Dia juga menekankan pentingnya laut sebagai akses publik yang dilindungi oleh undang-undang. 

Menurutnya, keberadaan pagar laut itu berpotensi merusak ekosistem pesisir yang sangat vital. 

"Menteri KKP harus memberikan penjelasan terbuka mengenai lambannya respons mereka terhadap masalah ini", ujar Herianto. 

Korpus BEM SI juga mendukung langkah Presiden Prabowo yang menginstruksikan penyegelan pagar laut tersebut. Namun, mereka juga mendesak Presiden untuk mengevaluasi Menteri Wahyu Trenggono beserta jajaran KKP secara menyeluruh.

“Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, kerusakan ekosistem laut akan semakin parah dan sulit dikendalikan. Kami menuntut perubahan nyata, bukan sekadar janji, Presiden Prabowo harus evaluasi segera Menteri KKP yang lamban bertindak," pungkas Herianto.

Terpisah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 angkat bicara soal pembangun pagarlaut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved