Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
3 Prajurit Penembak Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer, Usman Hamid : Salahi 5 Kaidah Hukum
Usman mengatakan, semua warga negara yang terlibat masalah hukum mendapatkan perlakuan yang sama dari aparat penegak hukum
"Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif," kata Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Kapuspen lantas menjabarkan aturan mengenai mekanisme prajurit TNI yang terlibat kasus hukum.
Anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif," tegasnya.
Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI. Maka dari itu, lanjut Kapuspen, permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Amnesty International Minta Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer usai Kasus Penembakan Bos Rental |
---|
Keluarga Bos Rental Mobil Curhat Masih Sakit Hati, Meski Oknum TNI AL Dipecat dan Dihukum Penjara |
---|
Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Oknum TNI Pembunuh Ayahnya: Kami Masih Sakit Hati |
---|
Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer |
---|
Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.