Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto: Kata Pak Djarot Saya Jadi Lebih Muda, Saya Tak Tanya Perempuan Takut Jadi Sombong
Hasto Kristiyanto tampil dengan penampilan baru setelah dua minggu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.
Namun ia tak bisa memenuhi undangan tersebut karena ada pekerjaan lain persiapkan HUT PDIP.
Hasto lalu meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan usai HUT PDIP hari ini 10 Januari 2025.
Hasto pun mengaku telah menerima surat panggilan resmi dari KPK.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10.00 WIB,” ujarnya.
Hasto menegaskan bahwa pihaknya akan taat hukum dengan bersikap kooperatif terhadap pemanggilan KPK.
Dia berjanji akan memberikan keterangan sebaik-baiknya.
“Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan kondisi untuk hal terburuk setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya, kata Ronny, Hasto telah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan diri di persidangan dalam 7 bahasa agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa disorot dunia Internasional.
"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny Talapessy saat konferensi pers tim hukum di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ronny Talapessy bahkan menyebut keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depan juga bakal disampaikan dalam tujuh bahasa.
"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," sambung Ronny.
Klaim Sprindik Bocor
Lebih lanjut, Ronny Talapessy juga menilai proses KPK terhadap Hasto tidak berlatar hukum, karena bocornya Sprindik.
"Kebocoran sprindik yang bahkan juru bicara KPK sendiri sampaikan ke publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK diremote oleh pihak-pihak di luar KPK," tambahnya
Ronny proses yang tidak berlandaskan hukum bisa dilihat saat KPK baru memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Hasto tersangka.
"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru membangun konstruksi hukum, karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru, sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," jelasnya.
Penulis: Fransiskus/Has/F
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.