Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kata Ketua KPK soal Peluang Jemput Paksa Hasto Kristiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan media terkait peluang jemput paksa tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR tahun 2019-2024 dengan tersangka pihak swasta Saeful. 

Johannes mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua yang dilayangkan penyidik KPK usai tak bisa hadir pada beberapa waktu lalu.

"Sudah sudah kita terima (surat panggilan) nanti tanggal 13 (Januari)" ungkapnya.

KPK Intensifkan Periksa Sejumlah Saksi

Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci. 

Seperti Komisioner KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, bekas Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.

Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.

Selain itu, kemarin, Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, pada Selasa (7/1/2025).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved