Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Eks Penyidik Sebut Hasto Kristiyanto Diusulkan Tersangka Sejak 2020, Kuasa Hukum: Penggiringan Opini

Mantan Penyidik KPK tersebut kata Todung juga mengatakan Hasto Kristiyanto sudah diusulkan ke Pimpinan KPK sejak 2020 untuk menjadi tersangka.

tribunnews.com
Rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digeledah KPK pada Selasa (7/1/2025). Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis angkat bicara soal pernyataan mantan penyidik KPK bahwa Hasto sudah diusulkan jadi tersangka sejak 2020. 

Diketahui Ronald merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus Harun Masiku sampai pada akhirnya dia diberhentikan Firli Bahuri cs melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca juga: Video PDIP Heran KPK Bawa Koper dari Rumah Hasto, Padahal yang Disita Cuma Buku Catatan Kecil & USB

Ronald menjelaskan bahwa saat ini pimpinan KPK sudah berganti. 

Bahkan, Ketua KPK Setyo Budiyanto, kata Ronald, mendukung penuh mengusut tuntas kasus korupsi suap PAW DPR RI.

"Sekarang kan sudah ada pergantian kepemimpinan oleh Pak Setyo dan beliau pun sangat mendukung untuk pengembangan kasus tersebut agar akhirnya bisa dimajukan tersangka yang baru," kata dia.

Dia menegaskan bahwa dalam pengusutan kasus korupsi suap PAW DPR RI, tidak ada unsur politik terlebih dalam penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka

Hal itu juga sudah disampaikan kepada penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

"Tadi saya sampaikan kepada penyidik Rossa dan beberapa penyidik lainnya memang tidak ada faktor politik untuk perkara tersebut menjadi pengajuan tersangka yang terbarunya," ujarnya.

Pengakuan serupa sebelumnya sempat disampaikan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Novel menyebut bahwasanya Hasto Kristiyanto sudah diusulkan menjadi tersangka pada tahun 2020 silam.

Namun, pimpinan KPK saat itu yang dinakhodai Firli Bahuri enggan mentersangkakan Hasto Kristiyanto.

Sebabnya karena Firli Bahuri dkk ingin lebih dulu menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," kata Novel dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Akan tetapi, menurut Novel, Firli Bahuri cs kemudian tidak melakukan kewajibannya yakni menangkap Harun Masiku.

"Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik," katanya.

Diketahui KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved