Rabu, 1 Oktober 2025

Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Pengangkutan Barang dalam Daerah Pabean

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 pada 31 Juli 2024.

Tribunnews/net
Ilustrasi Bea Cukai. 

Dalam pemberlakuan PMK ini, tentunya masih terdapat potensi kendala yang timbul, seperti kesadaran pemenuhan kewajiban penyampaian PPBT dari pengangkut serta sarana dan prasarana yang tersedia untuk menyampaikan PPBT.

Terutama untuk sarana pengangkut yang berasal dari/menuju ke pelabuhan rakyat, mengingat kondisi geografis Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan.

Untuk itu, dibutuhkan dukungan semua pihak, baik internal Bea Cukai, kementerian atau lembaga lainnya, maupun stakeholder, agar PMK ini dapat diimplementasikan dengan baik.

"Semoga pelayanan dan pengawasan PPBT dapat berjalan dengan optimal dan tepat sasaran, sehingga mampu mencegah kebocoran penerimaan negara, perbaikan neraca perdagangan, perlindungan SDA dalam negeri, memberikan pedoman dan petunjuk pelaksanaan, serta memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan pengguna jasa," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved