PPPK 2024
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Simak Jadwal Terbarunya
Pendaftaran PPPK Gelombang 2 Tahun 2024 diperpanjang lagi hingga 15 Januari 2025, ini jadwal terbarunya.
Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 - 16 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April - 17 Mei 2025
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April - 22 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025.
Baca juga: Jadwal Terbaru PPPK Tahap 2, Pendaftaran Diperpanjang Lagi hingga 15 Januari 2025
Syarat Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli.
Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli.
Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan instansi terkait.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.