Jumat, 3 Oktober 2025

Presidential Threshold

Ambang Batas Presiden Dihapus MK, Jokowi: Kita Semua Harus Menghormati

Presiden ke-7 Jokowi mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan presidential threshold untuk pemilihan presiden.

Tribun Solo
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan presidential threshold untuk pemilihan presiden. 

“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, Jokowi Harap Lebih Banyak Capres di Masa Mendatang.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved