Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

3 Kasus Besar Diungkit PDIP usai KPK Minta Hasto Laporkan Skandal Pejabat Negara, Apa Saja?

PDIP mengungkit tiga kasus besar saat menanggapi permintaan KPK agar Hasto Kristiyanto melaporkan dokumen skandal pejabat negara.

dok. PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020 - PDIP mengungkit tiga kasus besar saat menanggapi permintaan KPK agar Hasto Kristiyanto melaporkan dokumen skandal pejabat negara. 

Kemudian jaksa kembali menanyakan apakah Bobby yang dimaksud merupakan Wali Kota Medan.

"Iya, yang saya dengar begitu," kata Suryanto.

Suryanto mengaku, untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatra Utara.

Saat itu Suryanto datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tak bisa hadir. 

Baca juga: Saking Banyaknya Dokumen Skandal Pejabat Negara yang Dititipkan Hasto, Connie Bakrie: Pakai Nomor

"Saya hanya mendampingi Pak Gubernur," tutur Suryanto.

Dalam persidangan itu, Abdul Gani mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Bobby, Kahiyang Ayu, yang juga merupakan putri Presiden Joko Widodo.

"Kode itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby," kata Abdul Gani Kasuba.

Mengenai hal tersebut, kala itu Bobby Nasution menyatakan siap untuk diperiksa terkait namanya yang muncul dalam persidangan Abdul Gani.

Dia menyebut akan mengikuti prosedur hukum termasuk apabila KPK memanggilnya.

"Saya ikut aja ya, saya ikut aja pokoknya," ucap Bobby saat ditanya wartawan di Taman Cadika, Medan, Jumat (9/8/2024).

2. Pungli di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 pegawai terkait pungutan liar (pungli).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 pegawai terkait pungutan liar (pungli). (Tribunnews.com/Ashri F)

Selain kasus dugaan ekspor biji nikel ilegal, Guntur Romli juga menyinggung adanya pungutan liar (pungli) di lembaga antirasuah oleh puluhan pegawainya selama periode 2018-2023.

"(Sebanyak) 78 pegawai KPK terlibat pungli, masa hukumannya minta maaf," sindir Guntur.

Dalam catatan Tribunnews.com, kasus pungli yang melibatkan 78 pegawai KPK itu berakhir dengan putusan etik berupa permintaan maaf secara langsung di hadapan Pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah, Senin (26/2/2024).

Permintaan maaf itu diketahui digelar secara tertutup dan dibacakan langsung oleh pegawa terkait.

Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved