Oknum Polisi Peras Warga Malaysia
Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan DWP, AKBP Malvino Edward dan Anak Buah Ajukan Banding
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan banding merupakan hak bagi para pelanggar yang disanksi pemecatan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memutuskan memecat tiga anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap para penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) setelah sidang kode etik.
Ketiganya yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful yang saat itu menjabat mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, Kombes Donald sudah terlebih dahulu mengajukan banding atas putusan pemecatannya tersebut.
Langkah itu pun diambil juga oleh dua anak buahnya yakni AKBP Malvino dan AKP Yudhy Triananta.
"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).
Sementara itu, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan banding tersebut memang merupakan hak bagi para pelanggar yang disanksi pemecatan.
Baca juga: Profil AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat dari Anggota Polri Imbas Kasus Pemerasan di DWP
"Banding waktunya diajukan setelah sidang itu 3 hari, kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar waktunya adalah 21 hari kerja dia mengajukan memori banding," ucapnya.
Nantinya, akan dibentuk komisi banding untuk nantinya menelaah dan memutuskan apakah banding tersebut diterima atau tidak.
"Kemudian komisi banding nanti akan dibentuk, komisi banding akan mempelajari, melaksanakan sidang banding yang diajukan oleh pelanggar ini," tuturnya.
Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.
Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.
“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).
DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.
Djakarta Warehouse Project 2024
AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak
Oknum Polisi Peras Warga Malaysia
Kasus Polisi Pemeras Penonton DWP Berlanjut, Satu Anggota Berpangkat AKP Disidang Etik Hari Ini |
---|
Kompolnas Terus Awasi Proses Pidana Kasus Pemerasan Penonton DWP |
---|
Update Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira Polisi Disanksi Demosi 1-8 Tahun |
---|
Kompolnas Desak Anggota Polri Pelaku Pemerasan Penonton DWP juga Disanksi Pidana Sesuai Perannya |
---|
Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Tiga Polisi Disanksi Demosi 3-8 Tahun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.