Minggu, 5 Oktober 2025

PPN 12 Persen

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Cak Imin Bicara Keberpihakan Presiden Prabowo kepada Rakyat

Cak Imin meyakini langkah ini dapat mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo, yakni pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dalam acara Silaturahmi Kebangsaan: Mengenang Guru Bangsa Gus Dur, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/12/2024) malam. Muhaimin Iskandar, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% hanya untuk barang mewah per 1 Januari 2025.  

Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini," katanya.

Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap,  pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

"Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved