Kamis, 2 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Kembali Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, angkat bicara soal eks Ketua KPK Firli Bahuri kerap mangkir dari panggilan penyidik.

Tribunnews/JEPRIMA
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Firli Bahuri tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis (21/12/2023) dan Kamis (28/11/2024).

Tim penyidik pun melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

Firli diketahui terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin limpo (SYL).

Adapun dalam kasus ini mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut disangkakan  dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved