Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Eks Penyidik KPK Sarankan Hasto Jadi JC, Sebut Bakal Dilindungi, PDIP: Apa Bisa Dipercaya?

Eks penyidik KPK menyarankan agar Hasto Kristiyanto menjadi justice collaborator terkait klaim skandal pejabat negara. PDIP sangsi.

|
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di sela-sela Rapat mingguan TPN di Gedung High End, Jakarta, Rabu (15/11/2023) - Eks penyidik KPK menyarankan agar Hasto Kristiyanto menjadi justice collaborator terkait klaim skandal pejabat negara. PDIP sangsi. 

Bentuk kriminalisasi itu, sambung Guntur, adalah saat penyidik KPK mengintimidasi Hasto dan Kusnadi selama pemeriksaan.

Guntur juga menyebut penyidik KPK melakukan penyitaan HP serta buku partai tanpa ada surat penyidikan.

"Waktu itu diperiksa Rossa, waktu ke KPK, dengan menyamar dan mengintimidasi. Tanpa surat penyidikan, menyita HP, menyita buku partai, padahal itu kan di luar kewenangannya (sebagai penyidik)" tutur Guntur.

Karena itu, Hasto dikatakan Guntur memilih menitipkan dokumen-dokumen bukti skandal pejabat negara, kepada Connie.

KPK Minta Langsung Laporkan Saja

Sebelumnuya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meminta supaya Hasto Kristiyanto langsung melaporkan bukti video skandal pejabat negara kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Video Elite Politik Milik Hasto Disebut Melebihi Skandal Watergate Amerika, PDIP: Valid dan Sah

Ia menjelaskan, segala informasi mengenai tindakan korupsi para penyelenggara negara dapat dilaporkan ke aparat.

Tessa pun menyarankan kepada Hasto untuk melaporkan bukti itu kepada Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), ataupun KPK, agar bisa segera diproses.

Dia memastikan, aparat akan menindaklanjuti bukti tersebut sesuai prosedur.

"KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH (aparat penegak hukum) yang berwenang menangani perkara korupsi," ujar Tessa, Minggu (29/12/2024).

"Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku," sambungnya.

Hasto diketahui melayangkan ancaman akan membongkar skandal pejabat negara pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Ancaman itu disebut sebagai bentuk perlawanan Hasto terhadap KPK dan pihak yang dianggap menyalahgunakan kewenangan.

Duduk Perkara Hasto Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan obstruction of justice yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku yang masih buron, disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setyawan, untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved