Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Alasan Hasto Titipkan Video Skandal Pejabat Negara ke Connie Bakrie di Rusia, PDIP Singgung Keamanan

PDIP membeberkan alasan mengapa Hasto Kristiyanto menitipkan video skandal pejabat negara ke Connie Bakrie di Rusia.

Kolase Tribunnews.com
PDIP membeberkan alasan mengapa Hasto Kristiyanto (kanan) menitipkan video skandal pejabat negara ke Connie Bakrie (kiri) di Rusia. 

"Karena bagaimana pun Saudara Sekjen itu ada di pusaran kekuasaan selama sembilan tahun tanpa harus menjadi pejabat publik," kata Guntur dihubungi Minggu (29/12/2024). 

"Sekaligus membunuh lawan politik, baik oleh yang saat ini masih berkuasa dan atau sudah mantan," tukasnya.

KPK Minta Langsung Laporkan Saja

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, meminta supaya Hasto Kristiyanto langsung melaporkan bukti video skandal pejabat negara kepada aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan, segala informasi mengenai tindakan korupsi para penyelenggara negara dapat dilaporkan ke aparat.

Tessa pun menyarankan kepada Hasto untuk melaporkan bukti itu kepada Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), ataupun KPK, agar bisa segera diproses.

Baca juga: Singgung KPK Era Firli Bahuri Lambat Tangani Kasus Harun Masiku, DPR: Tunggakan Pimpinan Lama

Dia memastikan, aparat akan menindaklanjuti bukti tersebut sesuai prosedur.

"KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi," ujar Tessa, Minggu.

"Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku," sambungnya.

Duduk Perkara Hasto Jadi Tersangka

Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan obstruction of justice yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku yang masih buron, disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setyawan, untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Sementara, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved