Rabu, 1 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

PDIP Nilai KPK Terburu-buru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka, Duga KPK Belum Punya Bukti Kuat

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menilai proses penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terlalu terburu-buru.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (19/12/2024). (Fersianus Waku) - Ronny Talapessy menilai proses penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terlalu terburu-buru. 

"Isu soal PPN 12 persen misalnya terlihat tidak lagi jadi isu yang  akan diangkat oleh PDIP untuk ditolak. Dengan suasana seperti ini, pemerintahan Prabowo Subianto berpotensi tanpa pengawasan kritis," terangnya 

Dan dengan begitu, menurutnya Prabowo bisa saja menjalankan kebijakan yang dianggap penting oleh pemerintahan Prabowo tapi kurang populis di tengah masyarakat. 

"Alias pemerintahan Prabowo berpotensi tanpa pengawasan yang memadai. Akan memungkinkan memasukan isu yang bersifat membelah PDIP, khususnya menjelang kongres mereka Maret/April tahun 2025 mendatang," tegasnya. 

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyampaikan keterlibatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.

Mulanya, Setyo menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu.

Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.

Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.

"Bahwa proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Said Abdullah PDIP Minta KPK Akui Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sarat Intervensi Politik

Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.

Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.

Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan. 

Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.

Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permohonan fatwa kepada MA.

"Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review," kata Setyo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved