Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Perlawanan Hasto ke KPK, Ancam Publikasikan Video Skandal Petinggi Negara, Daya Ledaknya Luar Biasa
Hasto Kristiyanto disebut memiliki video skandal yang diduga melibatkan petinggi negara hingga elite politik di Tanah Air.
Lebih lanjut, Tessa pun menyinggung soal beberapa tersangka lain dalam kasus Harun Masiku ini.
Menurut Tessa, sudah ada beberapa tersangka yang disidik, dituntut, disidang, bahkan sudah diputus hukumannya.
Padahal, Harun Masiku masih belum ditemukan.
Untuk itu, Tessa menilai ditemukan atau tidaknya Harun Masiku ini tak berpengaruh banyak terhadap proses perkara tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Karena sebelumnya sudah ada beberapa tersangka yang sudah disidik, dituntut, disidang, diputus, dan sampai dengan saat ini sudah keluar dari Lapas, sudah selesai melaksanakan masa tahanannya."
"Saya pikir itu tidak tepat untuk pernyataannya," tegas Tessa.
Baca juga: KPK Optimis Harun Masiku Tertangkap usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Kapan Hasto Ditahan?
KPK angkat bicara soal rencana penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Rencana itu muncul setelah yang Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 sekaligus perintangan penyidikan.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak penahanan bagi Hasto akan terlebih dulu melihat hasil pemeriksaan ke depannya.
Apabila tidak memenuhi syarat maka Hasto tidak perlu ditahan.
Sebaliknya jika syarat dalam undang-undang (UU) terpenuhi maka Hasto akan ditahan.
"Ditahan or not (tidak), itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan UU, tidak ditahan," kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).
Syarat dimaksud sebagaimana dijelaskan Tanak, adalah yang berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”
Pertimbangan Penahanan Hasto Kristiyanto
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik yang mempertimbangkan berbagai aspek.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.