Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kala KPK Yakin Kasus Hasto Kristiyanto Bisa Sampai Penuntutan, Meski Harun Masiku Belum Ditangkap

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku yakin kasus Hasto Kristiyanto bisa diproses hingga penuntutan meski Harun Masiku masih buron.

Kompas.com
Sosok Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap komisioner KPU. | Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku yakin kasus Hasto Kristiyanto bisa diproses hingga penuntutan meski Harun Masiku masih buron. 

"Dalam pengungkapan hukum, dalam ilmu kriminalistik tidak terlepas dari status orang. Sehingga kalau seseorang sedang menduduki jabatan berkuasa, ini faktor eksternalnya sangat kuat sekali," kata Hibnu kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

Meski demikian, Hibnu tak sepenuhnya menyalahkan pimpinan KPK sebelumnya yang terkesan lama menentukan status hukum orang nomor dua di partai berlambang moncong banteng tersebut.

Menurut dia, KPK kala itu dalam posisi menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku yang kini buron.

Dia menuturkan, hal itu sebagai strategi dari penyidik sebelum akhirnya mengambil langkah terkait kasus tersebut.

"Sehingga dalam hal ini tidak salah kalau menunggu dulu sepanjang koridor hukumnya terpenuhi. Karena itu bagian dari hambatan pengungkapan perkara, tidak gampang," kata dia.

Hibnu juga menjelaskan, tidak bisa dipungkiri jabatan seseorang bisa jadi hal yang mempengaruhi dalam proses pengungkapan suatu perkara hukum.

Meskipun, kata dia, pada hakekatnya KPK semestinya bisa lebih percaya dalam suatu pengungkapan perkara.

"Iya tidak mudah juga menetapkan yang kemudian bisa mengganggu jalannya pengungkapan perkara, walaupun KPK harusnya pede tapi itu jadi suatu kendala juga. Karena tokoh subjek orang sangat berpengaruh (dalam pengungkapan perkara)," jelasnya.

Baca juga: Jika PDIP Tak Segera Ganti Hasto sebagai Sekjen, Pengamat Sebut Roda Partai Berpeluang Terganggu

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), mengatakan penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan.

Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.

Novel Baswedan mengatakan usulan penyidik agar Hasto jadi tersangka, kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.

"Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

Diketahui, sosok menjabat Ketua KPK tahun 2020 adalah Firli Bahuri.

Novel menuturkan kasus dugaan suap Wahyu Setiawan memang sudah lama.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved