Senin, 6 Oktober 2025

Cak Imin Sebut Prabowo Perketat Aturan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri untuk Efisiensi APBN

Cak Imin memastikan Kementerian di bawah koordinasi Kemenko PM akan mengikuti arahan Presiden Prabowo terkait aturan perjalanan dinas luar negeri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan aturan ketat mengenai perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat Pemerintah merupakan langkah efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:

a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.
b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:

1) Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.

2) Konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.

3) Korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia pada negara yang dituju.

4) Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai:

i) Sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, dan


ii) Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.


5) Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan

6) Perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:

1) Permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non-substansi.
2) Permohonan persetujuan Menteri Ad interim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
c. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.

5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved