Cak Imin Sebut Prabowo Perketat Aturan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri untuk Efisiensi APBN
Cak Imin memastikan Kementerian di bawah koordinasi Kemenko PM akan mengikuti arahan Presiden Prabowo terkait aturan perjalanan dinas luar negeri.
3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral: Sesuai permohonan.
Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia penelitian/pengumandahan/detasering: Sesuai permohonan.
Misi olahraga: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.
Kunjungan Menteri/pimpinan lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
Misi kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
Forum internasional lintas kementerian/lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
Pembinaan/pengawasan/inspeksil/factory acceptance Test: 3 orang.
Perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan: 4 orang.
Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
Studi Banding/ Benchmarking/ Seminar/ Simposium/ Workshop/ Konferensi: 3 orang.
Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama: 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.