Minggu, 5 Oktober 2025

Cak Imin Sebut Prabowo Perketat Aturan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri untuk Efisiensi APBN

Cak Imin memastikan Kementerian di bawah koordinasi Kemenko PM akan mengikuti arahan Presiden Prabowo terkait aturan perjalanan dinas luar negeri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan aturan ketat mengenai perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat Pemerintah merupakan langkah efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan ketat mengenai perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat Pemerintah.

Aturan tersebut dibuat oleh Kementerian Sekretaris Negara pada Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan kebijakan itu merupakan langkah efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ya semua perjalanan dalam negeri luar negeri dilakukan pembatasan. Saya kira bagian dari efisiensi APBN," ujar Cak Imin di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (28/12/2024).

Baca juga: Pejabat tak Boleh Lagi Sering-sering Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Harus Ada Izin Prabowo

Cak Imin memastikan Kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko PM akan mengikuti arahan Presiden Prabowo tersebut.

Hal ini termasuk pengurangan penyelenggaraan acara di dalam negeri.

"Pasti, semua kementerian dilakukan pembatasan. Semua. Pengurangan jumlah acara di dalam dan luar negeri," kata Cak Imin.

Sebelumnya, Kemensetneg menerbitkan aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah. 

Kebijakan itu termaktub dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," demikian petikan kebijakan tersebut dilansir di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Dalam surat yang sifat "sangat segera" itu disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Menteri Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.

Baca juga: Istana Buat Aturan Baru, Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian dan Lembaga Harus Seizin Prabowo

Terdapat lima poin yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Berikut kelima poin tersebut:

1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.

2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved