Kamis, 2 Oktober 2025

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop 2024: Peristiwa Penting di MK, Mulai dari Sengketa Pemilu hingga Putusan UU Pilkada

MK juga menegaskan, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. 

Tribunnews.com/ Ibriza
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. MK telah menerbitkan sejumlah putusan sepanjang tahun 2024. Berikut ini deretan putusan penting Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2024 

Terdapat tiga hakim yang sama menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda), baik dalam putusan untuk gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Adapun kubu Prabowo-Gibran berposisi sebagai pihak terkait, baik dalam gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Kaleidoskop: Artis Terjerat Kasus Hukum Sepanjang 2024, Ada yang Terlibat Korupsi hingga Pornografi

2. PHPU Calon Anggota Legislatif (PHPU Pileg) 2024

MK meregistrasi sebanyak 297 perkara sengketa Pileg di 2024. Berdasarkan sidang pembacaan putusan, yang digelar pada 6, 7, dan 10 Juni 2024, MK mengabulkan 44 gugatan sengketa Pileg.

Beberapa sengketa yang dikabulkan MK berkaitan dengan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan maupun penghitungan dan rekapitulasi suara.

Terdapat sejumlah putusan yang menonjol dalam perkara-perkara yang dikabulkan MK karena terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah.

Pertama, terkait isu target 30 persen caleg perempuan yang harus didaftarkan partai politik pada setiap daerah pemilihan (dapil) sebagai syarat mengikuti pemilu.

Terkait isu ini, hanya terdapat satu gugatan ke MK, yakni dari PKS untuk pemilihan anggota DPRD provinsi di dapil Gorontalo 6. 

MK kemudian memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dapil tersebut karena KPU dinilai sengaja mengabaikan putusan MA terkait aturan 30 persen keterwakilan perempuan.

Kedua, MK memerintahkan PSU Pileg DPD RI 2024 di dapil Sumatera Barat berkaitan dengan eks koruptor Irman Gusman, yang dinilai Mahkamah seharusnya memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.

3. Putusan 60/PUU-XXII/2024 (Aturan terkait Ambang Batas Pencalonan di Pilkada)

MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved