Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Merapat ke DPP PDIP dan Terbang ke Solo Sebelum Tersangka, Titip Anjing Peliharaan ke Satgas

Namun, rupanya Hasto Kristiyanto telah meninggalkan rumah pribadinya di Kota Bekasi, Jawa Barat menuju Solo, Jawa Tengah, beberapa jam sebelum pimpina

|
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Suasana rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijaga beberapa anggota Satgas Cakra Buana PDIP di Taman Villa Kartini, Blok G3, Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/12/2024), sehari setelah si empunya rumah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Sebanyak lima orang anggota Satgas Cakra Buana yang berjaga, terlihat menerima dan membawa masuk sejumlah karangan bunga tersebut untuk diletakkan di teras rumah Hasto.

Baca juga: Ada Apa dengan Sandra Dewi & Harvey Moeis? Sang Aktris Absen Sidang Vonis, Foto di Instagram Dihapus

Seorang anggota Satgas Cakra Buana membenarkan, beberapa karangan bunga berisi ucapan itu merupakan pemberian dari rekan-rekan Hasto di DPP PDI Perjuangan dalam rangka perayaan Hari Raya Natal.

"Enggak, kita taruh di teras aja (karangan bunga), karena di rumah enggak ada orang. Pembantunya (Hasto) juga lagi pulang. (Karangan bunga) ya, ada ucapan untuk Natal," ucapnya, saat ditemui.

Tak lama setelah beberapa karangan bunga itu diterima dan dibawa masuk ke dalam halam kediaman Hasto. Seorang sopir mobil ambulans milik PDI Perjuangan yang membawa bunga-bunga tersebut terlihat melakukan "tos" kepada beberapa anggota Satgas Cakra Buana.

Selanjutnya, ia pergi meninggalkan kediaman Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Kasus yang Menjerat Hasto

Kasus yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.

Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024). (YouTube KPK)

Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 
Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

Baca juga: Kaleidoskop: 10 Kasus Polisi di 2024, Bunuh Ibu dan Pelajar hingga Perwira Tiduri Istri Pengusaha

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, yang diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.  (Tim Liputan Khusus Tribun Network)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan