Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Dijerat Pasal Obstruction of Justice, PDIP: Itu Formalitas Teknik Hukum, Ada Motif Politik

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy buka suara terkait Hasto Kristiyanto yang dijerat pasal obstruction of justice

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy memberikan keterangan twrkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam. Dalam keterangannya, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku bermuatan politis serta menduga adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy buka suara terkait Hasto Kristiyanto yang dijerat pasal obstruction of justice 

Hal itu juga telah menjadi materi penyidikan dalam kasus Hasto Kristiyanto ini.

KPK juga akan mendalami lebih lanjut apakah Hasto punya andil lain terkait lolosnya Harun Masiku saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

"Terkait masalah kebocoran OTT juga keterlibatan saudara HK dengan kaburnya saudara HM dll, itu yang sedang kita dalami tentunya," kata Asep dalam konferensi pers KPK pada hari ini, Selasa (24/12/2024).

Asep menuturkan penetapan tersangka pada Hasto ini didasari pada dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Baca juga: Komentar Jokowi saat Tahu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Pertama, Hasto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dari dua sprindik itulah publik bisa melihat apa saja yang akan didalami KPK pada Hasto nantinya.

Yang jelas masalah suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku akan jadi materi penyidikan dalam kasus Hasto ini.

"Itu ada dua sprindik untuk saudara HK (Hasto Kristiyanto), salah satunya pasal 21, disini yang akan menjadi materi. Kita akan mendalami disitu," terang Asep.

Baca juga: Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Pakar Hukum Imbau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jangan Disembunyikan

Pasal yang Jerat Hasto Kristiyanto

Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 5

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan