Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Pakar Hukum Imbau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jangan Disembunyikan
Pengamat hukum minta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak disembunyikan setelah ditetapkan menjadi tersangka
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar imbau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak disembunyikan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.
Adapun hal itu terkait perkara yang menjerat eks caleg PDIP yang kini masih buron Harun Masiku.
"Ada kesan takut atau sebaliknya memancing intervensi dari yang bersangkutan (Jika disembunyikan). Kalau terjadi yang kedua ini KPK mulai ngelaba dan ini konyol," kata Ficar dihubungi, Rabu (25/12/2024).
Menurutnya perkara tersebut terkesan politis jika memang ada yang mengincar posisi Hasto dari jabatan Sekjen PDIP.
"Tergantung yang melihatnya (Kasus Hasto), jika ada yg mengincar jabatan Sekjen PDIP itu baru politis," ungkanya.
Kemudian dikatakan Fickar bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu sudah sesuai prosedur.
"Karena sudah dipanggil beberapa kali dan sudah disita hpnya, sudah wajar sesuai prosedur penetapan tersangkanya," jelas Ficar.
Meski begitu dijelaskannya Sekjen PDIP itu bisa mengajukan praperadilan.
"Hasto punya hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan," tandasnya.
Diketahui kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekarang menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.
Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.
"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.