Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan SGD 308 Ribu

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan dakwaan terhadap 3 Hakim PN Surabaya terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024) 

Untuk itu, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Kemudian, Ronald Tannur pun dieksekusi untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Sementara, ketiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus gratifikasi. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved