Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Terbukti Bersalah Lakukan Korupsi Timah, Harvey Moeis Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

|
Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moei divonis pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, Senin (23/12/2024). 

Vonis terhadap Harvey ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara 12 tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved