Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Emas

VIDEO Klaim Korban Penipuan, Budi Said Minta Dibebaskan dari Tuntutan 16 Tahun Penjara

Budi Said, mengklaim dirinya merupakan korban penipuan dalam kasus penjualan emas PT Antam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said, mengklaim dirinya merupakan korban penipuan dalam kasus penjualan emas PT Antam.

Ia meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan yang terbilang berat, yakni 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 1 triliun atas kasus rekayasa jual beli emas milik PT Antam.

Hal itu disampaikan terdakwa Budi Said saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12/2024). 

“Dalam perkara ini berbagai fakta dan realita telah diputarbalikan. 58,135 kilogram emas yang sudah terbukti telah saya bayar ke PT Antam. Malah diputarbalikkan menjadi klaim bahwa emas itu, emas yang sudah saya ambil dari PT Antam tanpa saya membayar,” kata Budi Said.

Ia melanjutkan 1.136 kilogram emas yang dijanjikan kepada dirinya oleh Kepala Butik Surabaya 1 Antam sebagai diskon yang ditawarkan karena membeli emas dalam jumlah yang besar.

“Merupakan kekurangan pengiriman emas yang masih belum dikirim ke saya. Itu malah diklaim sebagai emas yang saya curi karena PT Antam tiba-tiba mengingkari kewajibannya secara melanggar hukum,” kata Budi Said. 

“Dengan berpura-pura bahwa komitmen yang dibuat oleh karyawannya yang berwenang tidak lagi menjadi tanggung jawab PT Antam,” jelasnya.

Fakta sebenarnya, kata Budi Said, dirinya merupakan korban penipuan secara bersama-sama oleh Kepala Butik Surabaya 1 Antam beserta pegawai Antam lainnya. 

“Dimana yang namanya butik itu adalah kantor penjualan milik Antam. Sama seperti kantor cabang sebuah bank,” jelasnya.

Pada akhir pleidoi pribadinya, Budi Said meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

“Semoga Yang Mulia betul-betul mempertimbangkan untuk dapat mengabulkan permohonan saya. Yaitu menjatuhkan putusan bebas kepada saya untuk kebenaran dan keadilan bagi saya. Demikian nota pemilihan saya,” ucapnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Atas hal itu jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

Tak hanya itu jaksa juga menuntut Budi Said denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara.

“Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Serta 1136 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa. 

Berurai Air Mata Ingat Putri dan Ibunya Saat Sidang Pleidoi

Budi Said berurai air mata saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.

Dalam sidang pembelaan, ia mengaku sudah hampir satahun mendekam di tahanan akibat perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa.

“Sekarang saya berada dalam tahanan sudah hampir setahun. Sehingga saya juga tidak dapat menemani tumbuh kembang putri saya satu-satunya yang masih usia 12 tahun. Yang sedang dalam masa paling peka, paling sensitif,” kata Budi Said dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Budi Said mengatakan putri tercintanya perlu kehadiran sosok seorang ayah.

Ia pun mengatakan begitu istimewa hubungan anak perempuan dengan seorang ayah.

“Pasti bapak-bapak di sini juga punya seorang putri. Tahu benar betapa istimewanya hubungan seorang ayah dan putrinya,” ucap dia.

Suara Budi Said terdengar bergetar dan terlihat dirinya mengambil tisu untuk mengusap air matanya.

“Hubungan ayah dan putri itu benar-benar spesial. Yang utama di hati saya adalah tanggung jawab saya sebagai seorang ayah. Untuk melindungi, mengayomi dan memberi rasa aman. Memberikan cinta kasih saya kepada anak saya. Anak tunggal saya,” ungkapnya.

Selain itu, dikatakan Budi Said dirinya juga merindukan ibunya yang kini sudah berusia 82 tahun.

“Yang sudah sendiri sebagai seorang janda. Di usia yang sangat lanjut saya tidak tahu berapa lama lagi beliau bisa bersama saya di dunia ini. Pesan disampaikan oleh ibu saya melalui istri saya,” terangnya.

Sang ibu, kata Budi Said, selalu bertanya kapan dirinya pulang. 

Budi Said mengaku dirinya merupakan anak laki-laki satu-satunya dalam keluarga.

“Saya punya tanggung jawab yang khusus kepada istri dan keluarga saya. Tapi khususnya kepada anak perempuan saya dan ibu saya,” ungkapnya.

Dituntut 16 Tahun Penjara

Budi Said diketahui dituntut 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.

Dalam tuntutannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” ungkap jaksa di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Tak hanya itu jaksa di persidangan juga menuntut Budi Said denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara.

“Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Serta 1136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa. 

Sementara, dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun

Jaksa mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara ber kongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dibawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam Tbk," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Budi Said.

Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.

Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.

Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih). Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.

"Sehingga terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," kata jaksa.

Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.

Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam. Namun dia baru menerima 5.935 kilogram.

Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.

"Terdakwa Budi Said secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan serah emas oleh PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas yang telah dilakukan oleh terdakwa Budi Said sebesar Rp 3.593.672.055.000 untuk 7.071 kilogram namun yang diterima oleh terdakwa Budi Said baru seberat 5.935 kilogram, sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram," ujar jaksa.

Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.

Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas. Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.

"Bahwa sesuai data resmi PT Antam Tbk dalam harga harian emas PT Antam sepanjang tahun 2018 tidak ada harga emas sebesar Rp 505.000.000 per kg sebagaimana diakul terdakwa sebagai kesepakatan harga transaksi," ujar jaksa.

Adapun berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.

"Sehingga tidak terdapat kekurangan serah Emas PT Antam kepada terdakwa Budi Said dengan total 1.136 kilogram," katanya.

Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).

"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.

Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

"Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584," ujar jaksa.

Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved