Sidang MK Soal UU Pemilu, Pemohon Minta Sekretaris DKPP Tak Diangkat dan Diberhentikan Kemendagri
MK minta mengubah Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu, yang menyatakan Sekretaris DKPP diangkat dan diberhentikan Menteri Dalam Negeri.
Dalam petitum, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 162 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk Sekretariat Jenderal DKPP.”
Kemudian, pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 163 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Pemilu dimaknai kembali sesuai keinginan para pemohon.
Sedangkan untuk Pasal 163 ayat (3) para pemohon menginginkan sepanjang frasa “diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul DKPP"
Dengan demikian para pemohon meminta norma pasal a quo menjadi “Sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul DKPP”.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.