Selasa, 30 September 2025

Tarif Bikin Paspor Baru Naik Mulai Hari Ini, Simak Rincian Biayanya

Tarif pembuatan paspor baru resmi mengalami kenaikan mulai hari ini (17/12/2024). Berikut rincian biayanya.

Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI. Tarif pembuatan paspor baru resmi mengalami kenaikan mulai hari ini (17/12/2024). Berikut rincian biayanya. 

6. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan

Tentukan lokasi kantor imigrasi terdekat dan pilih tanggal serta waktu kedatangan untuk verifikasi.

7. Bayar Biaya Paspor

Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku melalui bank atau metode pembayaran yang disediakan.

8. Datang ke Kantor Imigrasi

Hadiri jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi, foto biometrik, dan wawancara.

9. Tunggu Proses Paspor Selesai

Setelah proses selesai, paspor bisa diambil langsung di kantor imigrasi atau dikirim ke alamat yang ditentukan.

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait Paspor

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved