Jumat, 3 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Pengacara Iptu Rudiana Minta Terpidana Kasus Vina Cirebon Bertobat usai PK Ditolak MA

Pengacara Iptu Rudiana meminta agar tujuh terpidana kasus Vina Cirebon bertobat setelah permohonan PK yang diajukan oleh mereka ditolak MA.

Tribunnews.com/Reynas
Pitra Romadoni Nasution,kuasa hukum Iptu Rudiana membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024). Pengacara Iptu Rudiana meminta agar tujuh terpidana kasus Vina Cirebon bertobat setelah permohonan PK yang diajukan oleh mereka ditolak MA. 

Jutek pun menyebut bakal mencari upaya lain agar ketujuh terpidana ini tetap bisa menghirup udara bebas setelah adanya putusan MA.

"Ya tentu secara konstitusi kami akan melakukan hak-hak konstitusi dari para terpidana," ucapnya.

Diketahui, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.

"Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti," kata Jutek.

Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.

Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

"Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum," ucapnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved