DPR Wanti-wanti Pembukaan Daerah Otonomi Baru Jangan Sampai Ganggu Keuangan Negara
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menerima usulan adanya 337 daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia. Ada 42 daerah yang akan dimekarkan
Dijelaskan Bima, apabila kebijakan moratorium dicabut, maka disepakati pembentukan daerah dilakukan secara terbatas. Pemecahan itu harus berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.
Baca juga: Mendagri Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri, GP Ansor: Langkah yang Tepat
"Jadi kita masih berpegang pada kesepakatan ini, mengingat juga banyak DOB yang bisa dikatakan tidak memenuhi target, karena pembiayaannya besar, ketergantungan pada pusat, tetapi tidak berkembangan sesuai dengan target. Ada DOB yang baik, tetapi banyak juga catatan DOB yang bisa dikatakan tidak maksimal," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa usulan DOB ini nantinya akan memperhatikan kapasitas fiskal negara, kemampuan perencanaan hingga pendanaan. Sebab, pemerintah juga sedang memprioritaskan pembiayaan program prioritas nasional.
Baca juga: Magang bagi ASN Diharapkan Bisa Tekan Kesenjangan Pembangunan di Daerah Otonomi Baru
"Saat ini kita membutuhkan banyak anggaran untuk membiayai program-program prioritas nasional, banyak sekali kedaulatan pangan dan lain-lain. Dan tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan nasional tadi," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.