Komisi III DPR Respons Pemecatan Aipda Robig Tersangka Penembakan Pelajar di Semarang: Langkah Tepat
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, mengapresiasi dipecatnya Aipda Robig Zaenudin dari institusi Polri buntut penembakan siswa SMK di Semarang.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengapresiasi dipecatnya Aipda Robig Zaenudin dari institusi kepolisian karena terbukti menembak Gamma Rizkynata, siswa SMKN 4 Semarang, hingga tewas.
Menurut Rudi, keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat dan tegas untuk menegakkan keadilan.
Menurutnya pemecatan saja tidak cukup, tetapi harus diikuti dengan proses hukum pidana yang adil dan transparan.
"Saya kira itu langkah tepat dan tegas dilakukan oleh Polri dengan tidak hanya dipecat semata, tetapi harus diproses hukum pidana untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Rudi, saat dihubungi pada Selasa (10/12/2024).
Rudi menilai tindakan tegas tersebut penting untuk menjawab rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Saya kira langkah tegas ini bisa menjawab rasa keadilan masyarakat karena aparat yang menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara bisa diberi sanksi tegas termasuk pertanggungjawaban pidananya nanti," ujarnya.
Baca juga: Sudah Jadi Tersangka, tapi Alasan Aipda Robig Tembak Pelajar di Semarang Masih Misteri
Rudi berharap sanksi pemecatan tersebut bisa menjadi peringatan bagi anggota polisi lainnya agar tak menyalahgunakan kewenangan.
"Saya kira itu akan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di institusi kepolisian," ucapnya.
Dia juga berharap tak ada lagi kasus penembakan sesama anggota polisi maupun terhadap masyarakat melalui sanksi pemecatan tersebut.
"Kita dorong kepolisian untuk berani dan tidak menutup-nutupi, tidak melindungi, tetapi betul-betul menindak siapapun anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan senjata api yang berakibat meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang," tegas Rudi.
Baca juga: Aipda Robig Disanksi PTDH dalam Sidang Etik, Tembakannya Menewaskan Siswa SMKN 4 Semarang
Diketahui, sidang kode etik di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig.
Aipda Robig dinilai terbukti melakukan tembakan kepada Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, hingga meninggal.
Tak hanya pemecatan, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dari Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.