Selasa, 30 September 2025

Komisi III DPR Respons Pemecatan Aipda Robig Tersangka Penembakan Pelajar di Semarang: Langkah Tepat

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, mengapresiasi dipecatnya Aipda Robig Zaenudin dari institusi Polri buntut penembakan siswa SMK di Semarang.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo. 

Sementara itu, pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyatakan putusan PTDH terhadap Aipda Robig belum cukup.

Menurutnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar perlu ditindak karena mengaburkan fakta penembakan.

Berdasarkan keterangan Kombes Irwan, Aipda Robig melakukan penembakan untuk melindungi diri dari aksi tawuran pelajar.

Namun, hasil penyelidikan tak ditemukan adanya aksi tawuran.

"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," terangnya.

Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

"Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi)," ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). 

Sementara itu, kuasa hukum GRO sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir Jateng, Zainal, meminta Kapolri mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

Hal tersebut dilakukan agar kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang dapat diusut tuntas.

"Copot Kapolrestabes dulu supaya duduk permasalahan tewasnya Gamma lebih terang benderang. Sulit mengungkap kasus ini jika yang terlibat adalah anak buahnya sendiri," tegasnya, Minggu (8/12/2024).

Dua siswa yang menjadi korban penembakan berinisial S (16) dan A (17) bersedia menjadi saksi.

"Untung A sempat menghindar. Kalau tidak, peluru itu pasti menembus dada dan bisa berakibat fatal," sambungnya.

Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig termasuk pelanggaran HAM dan layak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

"Penembakan itu dilakukan tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawanya, di luar proses hukum, dan bukan dalam rangka pembelaan diri."

"Video penembakan menunjukkan bahwa R menembak siswa-siswa itu dari posisi berdiri tanpa ada tembakan peringatan," ujarnya.

Setelah korban dinyatakan tewas, Kombes Irwan Anwar justru berfokus pada kasus tawuran daripada kronologi penembakan.

"Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan