Agus Buntung dan Kasusnya
Kasus Agus Buntung, Pakar Sebut Tak Semua Disabilitas Bisa Kebal Hukum
Praktisi Hukum dan Pengajar, Sigit Nugroho Sudibyanto sebut penyandang disabilitas tak serta merta terbebas dari tanggung jawab pidana perbuatannya.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Bobby Wiratama
dok.
Tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung saat menjalani pemeriksaan di Polda NTB, dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap belasan perempuan, Senin (9/12/2024) - Praktisi Hukum dan Pengajar, Sigit Nugroho Sudibyanto, mengatakan, penyandang disabilitas tak serta merta terbebas dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya.
Beberapa korban melaporkan bahwa Agus mengancam akan membongkar aib masa lalu mereka jika tidak menuruti kemauannya.
Saat ini Agus telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan.
Polda NTB memastikan proses hukum berjalan transparan dengan menggelar pemeriksaan dan rekonstruksi kasus.
Polisi juga terus terbuka terhadap laporan tambahan dari korban yang berani melapor.
(Tribunnews.com/Milani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.