Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2024

4 Barang Ini Wajib Dibawa Peserta saat Ujian SKB CPNS 2024, Jangan Ketinggalan!

Inilah barang-barang yang wajib dibawa peserta ujian SKB CPNS 2024, simak baik-baik dan jangan sampai ketinggalan.

Penulis: Rifqah
Freepik
Ilustrasi CPNS - Inilah barang-barang yang wajib dibawa peserta ujian SKB CPNS 2024, simak baik-baik dan jangan sampai ketinggalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Adapun, SKB CPNS merupakan tes untuk mengukur kompetensi dan kemampuan peserta di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Pada peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan bahwa tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara, tergantung pada jenis jabatan yang dilamar.

Untuk pelaksanaan SKB CPNS 2024 sendiri dijadwalkan berlangsung pada 9-20 Desember 2024.

Maka dari itu, para peserta SKB CPNS 2024 dianjurkan untuk memperhatikan dokumen-dokumen atau barang apa saja yang wajib dibawa ke lokasi ujian nanti.

Apabila peserta lupa membawa dokumen yang diperlukan, maka peserta harus bersiap terkena sanksi hingga didiskualifikasi tidak diikutsertakan ujian SKB CPNS 2024.

Berikut adalah empat barang yang wajib dibawa peserta SKB CPNS 2024 ke lokasi ujian mendatang:

  • KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP Asli

Jika KTP tidak tersedia, peserta dapat membawa surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.

Alternatifnya, membawa Kartu Keluarga asli atau salinan yang telah dilegalisir juga diperbolehkan.

  • Kartu Peserta Ujian

Kartu ini harus dicetak berwarna menggunakan printer berkualitas baiK, melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Pastikan kartu tetap dalam kondisi rapi dan bersih saat dibawa ke lokasi ujian.

Baca juga: Kapan Pengumuman SKB CPNS 2024? Simak Jadwal Lengkapnya

  • Ijazah 

Ijazah yang dibawa bisa ijazah pendidikan terakhir asli atau salinan Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Semua dokumen itu akan diperiksa oleh panitia sebelum peserta memasuki ruangan ujian.

Kegagalan membawa dokumen lengkap dapat membuat peserta langsung gugur.

  • Pensil Kayu 

Sebagai catatan, pensil kayu yang bisa dibawa peserta ujian SKB CPNS 2024 bukan pensil mekanik.

Barang Lain yang Dilarang Dibawa oleh Peserta 

  • Buku, catatan, dan kalkulator
  • Perhiasan, aksesoris, dan jam tangan
  • Alat elektronik seperti ponsel, laptop, atau kamera
  • Senjata tajam atau api
  • Makanan atau minuman
  • Peserta juga tidak diperbolehkan berbicara dengan peserta lain, melakukan tindakan kecurangan, atau menggunakan komputer di luar aplikasi CAT

Bobot SKB CPNS 2024

Untuk mendapat hasil akhir, bobot nilai SKB lebih besar dibanding SKD, yakni SKB 60 persen dan SKD 40 persen.

Dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-323 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham RI 2024 besaran bobot 60 persen dari total nilai akhir tersebut terdiri dari:

1. Bagi peserta dengan kualifikasi Non-SLTA jenis kebutuhan Umum, Putra/Putri Kalimantan dan Penyandang Disabilitas

  • Substansi jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 50 persen dari total nilai SKB penilaian berdasarkan perangkingan
  • Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10?ri total nilai SKB, bersifat menggugurkan
  • Tes Praktik Kerja bobot 30?ri total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan
  • Wawancara dengan bobot 10?ri total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan

2. Bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA/sederajat jenis kebutuhan Umum

  • Substansi jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 50?ri total nilai SKB penilaian berdasarkan perangkingan
  • Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10?ri total nilai SKB, bersifat menggugurkan
  • Tes Kesamaptaan dan Keterampilan bobot 30?ri total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan
  • Wawancara dengan bobot 10?ri total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan

Jadwal Terbaru CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 s.d. 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved