Senin, 29 September 2025

PK Ditolak Mahkamah Agung, Fireworks Tunggu Penuntasan Eksekusi Perkara Hotel di Bali

Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK)

Penulis: Reynas Abdila
Kontan
Foto ilustrasi/Hotel Kuta Paradiso Bali. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fireworks Ventures Limited menang di Mahakamah Agung (MA) soal piutang Hotel Kuta Paradiso (PT Geria Wijaya Prestige).

Putusan atas perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau final (inkracht van gewijsde).

Saat ini tinggal menunggu penuntasan pelaksanaan eksekusi putusan oleh pengadilan. 

Kuasa Hukum Fireworks, Senator Giovani Putra Arnold berharap rangkaian tahapan pelaksanaan eksekusi putusan yang dimenangkan kliennya tersebut dapat berjalan dengan lancar.

“Harapannya hak hukum klien kami bisa terpenuhi dengan baik dan semua pihak terkait mematuhi ketentuan hukum yang ada,” katanya dalam keterangan pers tertulis, dikutip Senin (9/12/2024).

Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) terhadap gugatan yang dilayangkan Fireworks Ventures Limited, pada 13 Desember 2022.

Perkara itu sendiri bermula saat Fireworks mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Bank CCBI (tergugat I) dan pengusaha Tomy Winata (tergugat II) ke PN Jakarta Utara dan teregister dengan Nomor 555/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.

Gugatan dilakukan karena Bank CCBI dinilai telah melakukan PMH dengan mengalihkan piutang/hak tagih (cessie) senilai US$2 juta atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diklaim bank tersebut kepada TW melalui akta bawah tangan tertanggal 12 Februari 2018.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bos Timah Tamron Diganjar Tuntutan 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,6 Triliun

Fireworks menilai Bank CCBI tidak punya hak atas klaim piutang terhadap PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambilalih penanganan aset kredit macet PT GWP dari seluruh bank sindikasi melalui Kesepakatan Bersama tertanggal 8 November 2000, termasuk salah satunya Bank Multicor (kini Bank CCBI).

BPPN juga telah menuntaskan penanganan dan pemberesan aset kredit macet PT GWP melalui lelang dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada tahun 2004 yang kemudian dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities (MAS). 

Berdasarkan hal tersebut, maka BPPN lalu mengalihkan piutang PT GWP kepada PT MAS, yang termuat dalam Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 67, tertanggal 23 Februari 2004.

Pada tahun 2005, PT MAS menjual dan mengalihkan piutang atau hak tagih atas debitur PT GWP tersebut kepada Fireworks, yang termuat dalam Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor 65, tertanggal 17 Januari 2005. 

Sejak saat itu Fireworks menjadi pemegang piutang (hak tagih) tunggal terhadap debitur PT GWP.

Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 15 Oktober 2019, majelis hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh menyatakan bahwa tergugat I (Bank CCBI) dan tergugat II (TW) terbukti telah melakukan PMH terhadap penggugat (Fireworks).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan