Selasa, 30 September 2025

PK Ditolak Mahkamah Agung, Fireworks Tunggu Penuntasan Eksekusi Perkara Hotel di Bali

Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK)

Penulis: Reynas Abdila
Kontan
Foto ilustrasi/Hotel Kuta Paradiso Bali. 

Majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari Perjanjian Kredit Nomor 8 tanggal 28 November 1995.

Baca juga: Puluhan Ribu Pekerja Sritex Bakal di PHK Akibat Stok Bahan Baku Menipis, Ini Sikap Menaker Yassierli

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Bank CCBI menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 dan 962 yang diterbitkan di atasnya kepada penggugat (Fireworks).

Selebihnya, majelis hakim menghukum tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian materiil yang diderita penggugat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait perkara ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved