Amnesty International Catat 116 Kasus Kekerasan Polisi Hingga Menimbulkan 29 Peristiwa Pembunuhan
Usman Hamid membeberkan sepanjang 2024, Amnesty International memantau kasus-kasus kekerasan polisi yang tergolong pelanggaran HAM.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia (Amnesty) mencatat sebanyak 116 kasus kekerasan hingga 29 pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) yang melibatkan anggota Polri di seluruh Indonesia dalam periode Januari sampai November 2024.
Hal tersebut merupakan bagian dari temuan Amnesty International Indonesia yang dipaparkan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Pasar Rebo Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Tewas, 8 Orang Diperiksa Polisi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid membeberkan sepanjang 2024, Amnesty International memantau kasus-kasus kekerasan polisi yang tergolong pelanggaran HAM.
Dari data yang dipaparkan Usman, 116 kasus kekerasan tersebut terdiri dari 29 kasus pembunuhan di luar hukum, 26 kasus penyiksaan, 21 kasus penangkapan sewenang-wenang dalam aksi damai, 28 kasus intimidasi dan kekerasan fisik, 7 kasus penggunaan kekuatan gas air mata dan water canon, 3 kasus penahanan incommunicado, 1 kasus pembubaran diskusi, dan 1 kasus penghilangan sementara.
Baca juga: Pembunuhan Sadis di Kediri: Yusa Tak Habisi Anak Bungsu Korban
Amnesty juga mencatat 29 kasus pembunuhan di luar hukum tersebut menewaskan 31 orang.
Kasus tersebut tersebar di Papua, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Aceh, dan Banten.
"Yang terakhir, 25 November (2024) polisi menembak remaja berinisial GM dari Semarang, ketika dia mengendarai sepeda motor. Dari awal polisi terkesan menutupi perkara ini. Seolah penembakan itu bisa dibenarkan karena polisi sedang melakukan penertiban peristiwa tawuran," kata Usman.
"Yang belakangan, kita semakin meragukan karena tidak ada peristiwa tawuran ini. Jadi betapa terlalu cepat kepolisian mengambil tindakan kekerasan untuk masalah yang sepele. Masalah yang sebetulnya tidak perlu menggunakan kekerasan," sambungnya.
Amnesty juga mencatat temuan khusus terkait rangkaian aksi protes pada 22 sampai 29 Agustus 2024 atau Peringatan Darurat di 14 kota yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia.
Dalam aksi tersebut, ujar Usman, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi.
Amnesty, kata Usman, juga mewawancari sejumlah saksi di enam kota yang mengalami dan melihat peristiwa tersebut.
Terkait itu, Usman pun menunjukkan sejumlah bukti video yang dikumpulkan Amnesty.
Dia juga menegaskan kekerasan tersebut tidak bisa dibenarkan sama sekali.
"Ini kalau dipetakan, kalau kita lihat di Banda Aceh, itu kita bisa lihat verifikasi video Amnesty khususnya oleh Tim Evidence Lab. Amnesty punya sebuah tim yang terdiri dari orang-orang yang bekerja di laboratorium pembuktian atau laboratorium bukti," ujarnya.
Baca juga: Alasan Pelaku Pembunuhan di Kediri Tak Habisi Nyawa Anak Bungsu Korban, Polisi: Tersangka Kasihan
Kronologi Pengantin Baru Tewas di Tangan 2 Pria, Polres Tanah Laut Cek Jejak Digital |
![]() |
---|
Sosok Dadang Iskandar, Pecatan Polisi yang Lolos dari Vonis Mati setelah Bunuh Polisi |
![]() |
---|
Perkuat Silaturahmi, Polisi dan Komunitas Ojol Olahraga hingga Makan Bersama |
![]() |
---|
Mediasi Lisa Mariana - Ridwan Kamil Digelar Selasa Pekan Depan |
![]() |
---|
Motif Ekonomi Diduga Menjadi Penyebab Dua Oknum Kopassus Terjerat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.