Senin, 29 September 2025

Jaksa Cecar Eks GM PT Antam Abdul Hadi Alasan Endang Kumoro Diangkat Jadi Kepala Butik Surabaya

JPU mencecar saksi eks GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena soal alasan diangkatnya Endang Kumoro menjadi Kepala Butik Surabaya. 

Tribunnews.co/Rahmat W Nugraha
Terdakwa eks General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

Dia turut diseret untuk bertanggung jawab atas adanya kekurangan emas di BELM Surabaya 01 Antam.

Perbuatannya dilakukan bersama-sama sejumlah pejabat BELM Surabaya 01 yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto.

Baik Eksi dan tiga mantan pejabat BELM Surabaya 01 telah diadili perkaranya dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Surabaya. 

Hingga kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Surabaya.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kemudian menjatuhkan hukum lebih berat ketimbang putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Sementara untuk tiga terdakwa lain, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan