Selasa, 30 September 2025

Hotman Paris Persoalkan Status Tersangka Budi Said di Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam

Hotman Paris Hutapea mempersoalkan status hukum kliennya, Budi Said, dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam dengan terdakwa Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/9/2024).  

Berdasarkan SEMA Nomor 10 tahun 2020, kerugian anak perusahaan BUMN tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara jika anak perusahaan tersebut tidak menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, berdasarkan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara tidak bisa diperkirakan, melainkan harus bersifat nyata dan pasti yakni terbukti ada arus kas yang membuat negara merugi.

"Kerugian negara itu harus nyata dan pasti, yang berarti harus benar-benar dapat dibuktikan adanya arus kas yang menimbulkan kerugian negara, tidak dapat hanya diperkirakan," ucap Dian.

 

 

Foto:

Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/12/2024)/ istimewa 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan