Hotman Paris Persoalkan Status Tersangka Budi Said di Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam
Hotman Paris Hutapea mempersoalkan status hukum kliennya, Budi Said, dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Choirul Arifin
Berdasarkan SEMA Nomor 10 tahun 2020, kerugian anak perusahaan BUMN tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara jika anak perusahaan tersebut tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, berdasarkan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara tidak bisa diperkirakan, melainkan harus bersifat nyata dan pasti yakni terbukti ada arus kas yang membuat negara merugi.
"Kerugian negara itu harus nyata dan pasti, yang berarti harus benar-benar dapat dibuktikan adanya arus kas yang menimbulkan kerugian negara, tidak dapat hanya diperkirakan," ucap Dian.
Foto:
Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/12/2024)/ istimewa
Pernyataan Nadiem setelah Diperiksa Kejaksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook |
![]() |
---|
Sudah Tujuh Jam Nadiem Diperiksa Jaksa, Akankah Status Hukumnya Berubah? |
![]() |
---|
Beda Outfit Nadiem Makarim dengan sang Pengacara Hotman Paris saat Datang ke Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Bayi Meninggal Diduga Karena Telat Penanganan di RSUD Linggajati, Hotman Paris: Dokternya Berdansa? |
![]() |
---|
Hotman Paris Ungkap 2 Bukti Pamungkas di Kasus Tom Lembong: Bisa Gugurkan Dakwaan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.