Senin, 29 September 2025

Profil dan Sosok

Harta Kekayaan Haryanto, Kader PDIP Langgar Etik Kasus Video Asusila, Total Rp15 M Tanpa Hutang

Berikut harta kekayaan Haryanto, kader PDIP yang disidang MKD atas kasus video asusila, punya Rp15 M tanpa hutang, 10 lokasi tanah dan bangunan

Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
Haryanto saat menjabat Bupati Pati dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (16/3/2020). Berikut harta kekayaan Haryanto, kader PDIP yang disidang MKD atas kasus video asusila, punya Rp15 M tanpa hutang, 10 lokasi tanah dan bangunan 

Sebelum menapaki karier sebagai pemimpin Kabupaten Pati, Haryanto sudah malang melintang menduduki berbagai jabatan strategis.

Ia pernah berdinas sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Pati sejak 1995.

Pernah juga bertugas sebagai Camat di Sukolilo, Trangkil dan Juwana.

Lulusan pascasarjana UII Yogyakarta ini juga pernah menjabat sebagai Kepala BKD Kabupaten Pati.

Riwayat Jabatan

1. Kepala BKD Kabupaten Pati ( 2007)
2. Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pati ( 2009 s/d 2011 )
3. Camat Juwana Kabupaten Pati ( 2002 s/d 2006 )
4. Camat Trangkil Kabupaten Pati ( 2001 s/d 2002 )
5. Camat Sukolilo Kabupaten Pati ( 2000 s/d 2001 )
6. Sekwilcam Juwana Kabupaten Pati ( 1998 s/d 2000 )
7. Pejabat Kepala Desa Growong Lor Kec. Juwana Kabupaten Pati ( 1996 s/d 1998 )
8. Kasubsi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Pati ( 1995 s/d 1996 )
9. Kasubbag Perangkat dan administrasi Desa Setda Kabupaten Pati ( 1995 sd 1996 )

Riwayat Organisasi

1. Ketua Panitia Pembangunan Masjid Besar Juwana
2. Mutasar MWC Kec. Juwana
3. Ketua Bidang Sosial Madhorot NU Kab. Pati
4. Wakil Ketua MajlisTa'lim NU Kab. Pati
5. Ketua PMI Cabang Pati

Riwayat Pendidikan

1. Sekolah Dasar lulus tahun 1975;
2. SMP lulus tahun 1979;
3. SMA lulus tahun 1983;
4. Strata 1 Hukum UNTAG Semarang lulus tahun 1988;
5. Magister Manajemen Pasca Sarjana UII Yogyakarta lulus tahun 2001.

Langgar Etik

Haryanto dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI atas dugaan tindakan asusila berdasarkan video yang viral di media sosial khususnya X.

Keputusan itu diambil dalam sidang etik yang digelar oleh MKD DPR RI.

Haryanto sebagai teradu dalam persoalan ini hadir langsung dalam sidang.

 Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memaparkan hasil rapat internal MKD terhadap pemeriksaan Haryanto

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Haryanto SH MM MSi nomor anggota A193 F PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Dek Gam saat membacakan putusan, di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan