Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Perbedaan Warna Surat Suara Pilkada 2024, Cek Sebelum Datang ke TPS

Inilah pengertian warna surat suara Pilkada 2024, cek perbedaannya, menurut penjelasan dari KPU.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 - Inilah pengertian warna surat suara Pilkada 2024, cek perbedaannya, menurut penjelasan dari KPU. 

Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:  

Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.  

Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.  

3. Menerima Surat Suara dan Memeriksa Keabsahannya

Petugas akan memberikan surat suara kepada pemilih. 

Sebelum mencoblos, pastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Surat suara tanpa tanda tangan KPPS dinyatakan tidak sah.  

4. Mencoblos di Bilik Suara

Masuk ke bilik suara untuk mencoblos:  

Gunakan alat pencoblos yang telah disediakan.  

Pilih pasangan calon dengan mencoblos nomor urut, nama, atau foto dalam kotak pasangan calon. 

Hindari membuat tanda lain pada surat suara agar tidak dianggap tidak sah.  

5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi sesuai instruksi. 

Masukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai, yakni kotak untuk gubernur, bupati, atau wali kota.  

6. Mencelupkan Jari ke Tinta

Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, pemilih akan mencelupkan salah satu jari ke tinta yang disediakan. 

Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP Anda.  

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved