Polisi Tembak Polisi
Kasus AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, WALHI Sumbar: Tambang Ilegal di Solok Selatan Dibekingi Polisi
WALHI Sumbar menyebut tambang ilegal di Solok Selatan memang dibekingi polisi. Pernyataan ini mengacu dari kasus polisi tembak polisi.
Tommy juga mengungkap adanya polisi yang menjadi oknum pembeking terkait aktivitas tambang ilegal di Solok Selatan tersebut.
Tak cuma polisi, dia menyebut ada juga anggota dewan hingga pemerintah turut membekingi.
"Jadi rentenya (aliran uang) itu memang sangat rumit dan kompleks yaitu dari legislatif, eksekutif, bahkan hingga oknum kepolisian begitu yang memang melakukan proses beking membeking," jelasnya.
Dengan temuan ini, Tommy mengatakan memang tambang ilegal secara keseluruhan di Sumatera Barat (Sumbar) terkesan dipelihara dan tidak ditindak.
Motif AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, Lindungi Rekannya Penambang Ilegal

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Andri Kurniawan mengungkapkan motif AKP Dadang menembak mati AKP Ryanto karena tidak senang rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal ditangkap.
Andri mengungkapkan hal tersebut diketahui dari pengakuan AKP Dadang saat diperiksa.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif yang bersangkutan lakukan adalah rasa tidak senang, d mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," kata Andri dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Namun, Andri menuturkan pihaknya masih tetap mendalami terkait pengakuan tersangka tersebut.
"Ya, ini akan kita dalami kembali (penambang ilegal). Itu sementara keterangan dari tersangka yang kita dapatkan, tentu kami penyidik akan terus mendalami," ujarnya.
Dalam perkara ini, Andri mengungkapkan pihaknya menjerat Dadang dengan pasal berlapis, yaitu terkait pembunuhan berencana.
"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsidair 338, dan 351 ayat 3."
"Iya (Dadang terancam hukuman mati) jika mengacu pada Pasal 340 KUHP," katanya.
Baca juga: Diduga Jadi Pemicu AKP Dadang Tembak AKP Ulil, Tambang Galian C Ditutup dan Pemilik Diperiksa
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistiawan, juga menuturkan AKP Dadang dijerat terkait pelanggaran kode etik profesi.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 20023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 13 ayat huruf m Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelas Dwi.
Dwi mengungkapkan proses terkait penyelidikan pelanggaran kode etik oleh AKP Dadang maksimal akan selesai pekan depan.
"Apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan yaitu dari Dirkrimum dan Propam," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak PolisiĀ
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.