OTT KPK di Bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Minta Cairkan Gaji Guru Honorer demi Kepentingan Pilkada 2024
Rohidin Mersyah (RM) meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan mencairkan honor guru honorer demi kepentingan Pilkada 2024.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Tiara Shelavie
Tribunnews.com
Calon Gubernur Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Rohidin Mersyah (RM) meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan mencairkan honor guru honorer demi kepentingan Pilkada 2024.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan dan bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.