Sabtu, 4 Oktober 2025

Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

Ayah Mary Jane Ingin sang Putri Ditempatkan di Tempat Aman saat di Filipina, Takut dengan Orang Ini

Ayah Mary Jane, Cesar Veloso khawatir dengan keselamatan Mary Jane ketika di Filipina nantinya. Dirinya meminta sang putri dapat keamanan.

Editor: Sri Juliati
Tribun Jabar
Terpidana mati kasus narkotika Marry Jane kini akan dipindahkan ke Filipina. 

Kedua, napi tersebut, dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. 

Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. 

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril. 

Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Menko Yusril mengatakan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan. 

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.

4. Kilas Balik Kasus Mary Jane

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010, mengutip Kompas.com

Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper yang dibawanya.

Heroin tersebut, dibungkus aluminium, membuat petugas curiga setelah koper melewati pemeriksaan sinar-X.

Catatan pengadilan mengatakan, Mary Jane diminta seseorang untuk terbang ke kota Yogyakarta, Indonesia dari Manila untuk menyerahkan koper tersebut kepada seorang pria.

Setelah ditangkap, Mary Jane selalu mempertahankan dirinya tidak bersalah dan tidak mengetahui apa-apa.

Dirinya mengakui tidak menyadari terjerumus dalam lingkaran narkoba, lantaran awalnya yang ia tahu dirinya bermaksud melakukan perekrutan pekerjaan Filipina, mengutip Reuters

Setelah proses hukum di Indonesia, pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup.

Namun Mary Jane terhindar dari regu tembak pada menit terakhir pada tahun 2015.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved