Sabtu, 4 Oktober 2025

Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

Ayah Mary Jane Ingin sang Putri Ditempatkan di Tempat Aman saat di Filipina, Takut dengan Orang Ini

Ayah Mary Jane, Cesar Veloso khawatir dengan keselamatan Mary Jane ketika di Filipina nantinya. Dirinya meminta sang putri dapat keamanan.

Editor: Sri Juliati
Tribun Jabar
Terpidana mati kasus narkotika Marry Jane kini akan dipindahkan ke Filipina. 

“Dubes Filipina di Jakarta, Gina Gamoralin, juga sudah membahas hal ini,” ujar Yusril, Rabu (20/11/2024), mengutip Kompas.com.

Lantas, simak 4 fakta-fakta lainnya yang telah dirangkum Tribunnews.com:

1. Yusril Sebut Mary Jane Bukan Bebas

Menko Yusril juga menegaskan, pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane.

Tetapi mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. 

Menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., Menko Yusril menyatakan, tidak ada kata "bebas" dalam rilis itu. 

"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines', artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril melalui keterangan pers tertulis kepada media, di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Menko Yusril menyebutkan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

2. Bongbong Ucap Terima Kasih ke Prabowo

Presiden Filipina Ferdinand  'Bongbong' Marcos Jr. mengatakan bahwa kesepakatan telah dicapai untuk Indonesia untuk mengirim kembali seorang terpidana mati Mary Jane untuk kembali ke Filipina.

Mengutip Reuters, Bongbong Marcos berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pemerintahnya.

Hal ini karena telah memberikan permintaan Filipina yang sudah lama bagi Mary Jane Veloso untuk dibawa pulang untuk menjalani hukumannya di negaranya.

“Mary Jane Veloso akan pulang,” kata Marcos dalam sebuah pernyataan, mengutip AP News. 

3. Status Hukuman Mary Jane

Menko Yusril menjelaskan soal status hukuman bagi Mary Jane ke depan usai dipulangkan ke Filipina.

Yusril mengatakan, Filipina harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved