Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Kejagung Ungkap Penetapan Tersangka Tom Lembong Sudah Berdasarkan Alat Bukti

Kejagung menegaskan penetapan tersangka eks Mendag Tom Lembong atas kebijakan impor gula sudah berdasarkan aturan. 

YouTube Tribunnews
Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. Kejagung mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar. Kejagung menegaskan penetapan tersangka eks Mendag Tom Lembong atas kebijakan impor gula sudah berdasarkan aturan.  

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved