CPNS 2024
Materi SKB CPNS BKN 2024 untuk 25 Jabatan dan Link Daftar Peserta
Materi SKB CPNS BKN 2024 untuk 25 jabatan. Klik link daftar peserta dan jadwal pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Ilustrasi peserta ujian CPNS. Materi SKB CPNS BKN 2024 untuk 25 jabatan. Klik link daftar peserta dan jadwal pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024.
- Manajemen Aset TI
- Strategi dan Perencanaan TI
- Arsitektur Enterprise
- Manajemen Data dan Informasi
- Audit TI dan Pengendalian Internal
- Manajemen Sumber Daya TI
- Pengembangan dan Implementasi Sistem
- Pengelolaan Kinerja TI
- Tata Kelola Privasi Data
- Business Intelligence dan Analitik Data
- Manajemen Infrastruktur TI
- Inovasi dan Transformasi Digital
- Kesinambungan Bisnis dan Pemulihan Bencana TI
- Etika dan Tanggung Jawab Sosial dalam TI
- Manajemen Portofolio TI
- Integrasi Sistem dan Interoperabilitas
- Manajemen Sistem Informasi Kesehatan
- Pengembangan Agile dan Metodologi Scrum
- Kecerdasan Buatan dan Pembelajaran Mesin dan Bisnis
15. Penata Keprotokolan
- Kemampuan Umum:
- Kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang Lembaga Negara dalam layanan keprotokolan dalam peraturan perundang-undangan
- Pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep keprotokolan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Pemahaman dasar mengenai konsep pengamanan yang berkaitan dengan administrasi/protokoler berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Kemampuan Khusus:
- Pelayanan keprotokolan terkait tata tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan
- Pelayanan keprotokolan terkait tata upacara sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan
- Pelayanan keprotokolan terkait tata penghormatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan
- Pelayanan keprotokolan terkait tata cara Protokol Internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Keprotokolan
- Protokol Kepresidenan dan Pejabat Negara/Presiden/Pemerintah lainnya
16. Penata Laksana Barang Terampil
- Kemampuan Umum:
- Kebijakan Jabatan Fungsional
- Konsep dasar pengelolaan BMN
- Konsep dasar keuangan negara
- Konsep dasar akuntansi pemerintahan
- Kemampuan Khusus:
- Kebijakan perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara
- Kebijakan penggunaan Barang Milik Negara
- Kebijakan pemanfaatan Barang Milik Negara
- Kebijakan pemindahtanganan Barang Milik Negara
- Kebijakan penatausahaan Barang Milik Negara
- Kebijakan pengamanan (termasuk asuransi) dan pemeliharaan BMN
- Kebijakan pemusnahan BMN dan penghapusan
- Kebijakan pengawasan dan pengendalian kebutuhan Barang Milik Negara
17. Pengelola Keprotokolan
- Kemampuan Umum:
- Kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang Lembaga Negara dalam layanan keprotokolan dalam peraturan perundang-undangan
- Pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep keprotokolan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Pemahaman dasar mengenai konsep pengamanan yang berkaitan dengan administrasi/protokoler berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Kemampuan Khusus:
- Pelayanan keprotokolan terkait tata tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan
- Pelayanan keprotokolan terkait tata upacara sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan
- Pelayanan keprotokolan terkait tata penghormatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan
- Pelayanan keprotokolan terkait tata cara protokol internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan
- Protokol Kepresidenan dan Pejabat Negara/Presiden/Pemerintah lainnya
18. Pengelola Layanan Kesehatan
- Kemampuan Umum:
- UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN; Core Value ASN BerAkhlak; PP 11 Tahun 2017; PP 17 Tahun 2020
- Kemampuan Khusus:
- Regulasi terkait dengan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan
- Regulasi terkait promosi kesehatan, standar kompetensi nakes
- Jaminan kesehatan nasional
- Etika dan hukum kesehatan
- Regulasi kesehatan dan keselamatan kerja
- Regulasi terkait perencanaan bidang kesehatan
19. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
- Kompetensi Umum:
- Peraturan terkait jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan turunannya, termasuk
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2021; dan
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023
- Kompetensi Khusus:
- Analisis pengembangan teknologi pembelajaran
- Perancangan pengembangan sumber belajar
- Pengembangan sumber belajar berbasis aneka sumber
- Penerapan model pembelajaran berbasis teknologi
- Difusi hasil pengembangan teknologi pembelajaran
- Pengendalian dan evaluasi terhadap penerapan model pembelajaran berbasis teknologi
20. Pranata Keuangan APBN Terampil
- Kemampuan Umum:
- Keuangan Negara
- Perbendaharaan Negara
- Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
- Kemampuan Khusus:
- Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN
- Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran
- Perencanaan Pelaksanaan Anggaran
- Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara
- Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/Lembaga
- Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
21. Pranata Komputer Ahli Pertama
- IT Enterprise
- Manajemen Layanan TI
- Pengelolaan Data
- Manajemen Risiko TI
- Infrastruktur TI
- Sistem Informasi dan Multimedia
22. Pranata Komputer Terampil
- Manajemen Layanan TI
- Pengelolaan Data
- Infrastruktur TI
- Sistem Informasi dan Multimedia
23. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
- Kemampuan Umum:
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017
- PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
- Kemampuan Khusus:
- Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur
- Pengelolaan Administrasi Pelayanan Kepegawaian ASN
- Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan ASN
- Pengadaan ASN
- Pangkat dan Jabatan ASN
- Pengembangan Karier ASN
- Pola Karier ASN
- Promosi ASN
- Mutasi ASN
- Penugasan ASN
- Pengembangan Kompetensi ASN
- Penilaian Kinerja ASN
24. Teknisi Sarana dan Prasarana
- Kompetensi Umum:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.